Red Yellow Electricity Lightning

Senin, 14 Mei 2018

ADAB TAKZIYAH







Hasil gambar untuk takziyah
    1.      Pengertian Takziyah

       Secara bahasa kata takziyah adalah bentuk mashdar dari azza-yu’azziyang artinya menyabarkan,  menghibur  dan  menawarkan  kesedihannya  serta  memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan. Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.Tujuan takziah adalah menghibur keluarga yang ditinggal agar tidak meratapi kematian dan musibah yang diterimanya. Apabila jika tidak dihibur maka keluarga almarhum bisa menangis dan susah. Keadaan demikian, menurut satu riwayat, akan memberikan pengaruh yang tidak baik terhadap almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan mau’izah (nasihat) bagi pelaku takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari  bekal  hidup  di  akhirat  karena  maut  datang  tanpa  memandang  umur  dan  waktu.
       Kedatangannya tak dapat ditunda atau diajukan.Ta’ziyah merupakan suatu perbuatan yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati dalam keadaan sedih, maka kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan  nasehat  untuk  memberikan  kekuatan  mental  agar  keluarga  yang  dtitinggal  tetap tabah dalam menerima ujian. Firman Allah QS. Al Baqarah : 156-157,156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: «Inna lillaahi wa innaa ilaihi raajiu'un (Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepadaNya-lah Kami kembali). 157. mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
      2.      Dasar Hukum Perintah Takziyah
       Hukum  takziah  disunahkan  (mustahabb)  sekalipun  kepada  seorang  zimmi  (non muslim yang tidak memerangi). Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan 3 hari sesudahnya. Imam Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan. Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (QS Al-Maidah: 2) 
3.      Adab Takziyah
a.       Menghibur yang kena musibah
       Menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi SAWSesungguhnya milik Allah untuk mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan ihtisab. (HR Bukhari).
b.      Bersikap sopan dan berbicara dengan santun
c.       Dalam  bercakap-cakap,  janganlah  mengeluarkan  pembicaraan  yang  dapat menambah kesusahan bagi ahli waris si mayyit
d.      Batasilah  percakapan  sewaktu  berta’ziyah  dengan  patut  dan  jangan  sekali  kali bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak
e.       Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana berkabung, seperti permainan kartu (judi), dan lain lain.
f.       Mengikuti penyelenggaraan jenazah
1)      Ikutilah upacara menyalati mayyit,
Sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke makam,Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa melayat jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia menyertainya hingga shalat jenazah dan menyelenggarakan pemakamannya, maka dia membawa pahala dua qirath, satu qirath semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut shalat jenazah kemudian pulang sebelum
jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa pulang pahala satu qirath.(HR. Bukhari) Dilakukan kepada siapa saja yang kena musibah Takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orangtua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut.
2)      Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
       Sepatutnya orang yang sedang tertimpa kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi tetangga atau keluarga yang lain yang seharusnya mengirim makanan yang sudah masak untuk keluarganya yang sedang susah. Dengan membantu membuat makanan karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Dan keluarga mayit tidak dibenarkan  membuat  makanan  untuk  orang  yang  datang,  jika  akan  menambah beban musibah mereka karena menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
      4.      Nilai Positif Takziyah
a)      Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.
b)      Dengan  sering  melakukan  takziyah,  seseorang  terdorong  untuk  bermuhasabah (introspeksi)  atas  semua  aktivitas  yang  telah  dilakukannya  sehingga  tumbuh keyakinan akan datangnya kematian.
c)      Meringankan beban musibah yang diderita tuan rumah.
d)     Memotivasinya untuk terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
e)      Memotivasi untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya kepada Allah.
f)       Mendoakannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
g)      Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
Mendoakan mayit dengan kebaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar